5 Prinsip Pedoman Penerapan SMK3 Sesuai Permenaker no. Per05/Men/1996

1. Komitmen dan kebijakan
(Kepemimpinan,komitmen, tinjauan awal K3, kebijakan K3)
2. Perencanaan
(Perancangan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko, peraturan perundangan, tujuan & sasaran, indikator kinerja, perencanaan awal)
3. Penerapan
a. Jaminan kemampuan (sdm, sarana, dana, integrasi, tanggung jawab, konsultasi, motivasi, kesadaran, pelatihan, kompetensi kerja)
b. Kegiatan pendukung (komunikasi, pelaporan, dokumentasi, pengendalian dokumen, pencatatan dan manajemen informasi)
c. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resiko (identifikasi sumber bahaya, penilaian resiko, tindakan pengendalian, perancangan, pengendalian administratif, tinjauan ulang kontrak, pembelian, prosedur menghadapi keadaan darurat dan bahaya, prosedur pemulihan keadaan darurat)
4. Pengukuran dan evaluasi (inspeksi, pengujian, audit sistem manajemen K3, tindakan perbaikan dan pencegahan)
5. Tinjauan ulang dan peningkatan oleh manajemen (evaluasi kebijakan K3, tujuan dan sasaran, hasil temuan audit,evaluasi efektifitas penerapan SMK3)

About Bily Aryadi

Apapun yang terjadi, Tetap SEMANGAATTT.....Euy...!!!
This entry was posted in Umum. Bookmark the permalink.

2 Responses to 5 Prinsip Pedoman Penerapan SMK3 Sesuai Permenaker no. Per05/Men/1996

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *