Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Syarat penggunaan kawasan hutan :
A. Tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan (mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan)
B. Digunakan untuk kepentingan pembangunan meliputi : religi, pertambangan, instalasi pembangkit listrik, pembangunan jaringan telekomunikasi, sarana transportasi (bukan sarana pengangkut hasil produksi), sarana dan prasarana sumber daya air, fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, serta penampung sementara korban bencana alam.
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dilakukan dengan ketentuan :
A. Dalam kawasan hutan produksi, penambangan dengan pola terbuka dan bawah tanah.
B. Dalam kawasan hutan lindung, hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan : turunnya permukaan tanah, berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
Sumber : PP no 4 / 2010 dalam koran kompas.
Tetap SEMANGAATTT… Euy…!!!



