Sidang Umum PBB pertama tanggal 10 Januari 1946 di London, hadir 51 negara.
Fungsi : Forum negosiasi 193 anggota PBB, tiap negara memiliki satu suara.
Kekuatan sidang umum :
1. Menentukan kerja sama internasional.
2. Menelurkan resolusi PBB
Beberapa resolusi :
1946 : mendirikan United Nations Atomic Energy Commission
1947 : pendirian pengadilan nuremberg dan mandat tentang palestina
1948 : konvensi tentang perlindungan dan penghukuman tentang genosida
1993 : pembersihan etnis bosnia muslim sebagai genosida
2007 : deklarasi hak masyarakat adat
2008 : situasi di wilayah pendudukan azerbaijan
3. Menjamin pelaksanaan hak asasi manusia
4. Memprakarsai studi dan kerja sama internasional.
Sumber : koran kompas (22/9/2012) hal.8



