aturan polisi tidur euy !

Ternyata “polisi tidur” ada aturannya, tidak boleh sembarangan.

Menurut kepmenhub no KM 3 /1994 tentang alat pengendali dan pengaman pengaman pemakai jalan bahwa tinggi maks polisi tidur/pembatas kecepatan adalah 12 cm dan sudut kemiringan min. 15 %.
Dan harus dicat putih garis2 serong untuk memberi peringatan kepada kendaraan bermotor tentang halangan yang ada di depannya.

Tetap semangat euy !

Sumber : koran kompas (16/2/2013) hal.44

About Bily Aryadi

Apapun yang terjadi, Tetap SEMANGAATTT.....Euy...!!!
This entry was posted in unique and tagged , . Bookmark the permalink.

One Response to aturan polisi tidur euy !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *