Ternyata “polisi tidur” ada aturannya, tidak boleh sembarangan.
Menurut kepmenhub no KM 3 /1994 tentang alat pengendali dan pengaman pengaman pemakai jalan bahwa tinggi maks polisi tidur/pembatas kecepatan adalah 12 cm dan sudut kemiringan min. 15 %.
Dan harus dicat putih garis2 serong untuk memberi peringatan kepada kendaraan bermotor tentang halangan yang ada di depannya.
Tetap semangat euy !
Sumber : koran kompas (16/2/2013) hal.44




One Response to aturan polisi tidur euy !