sejumlah peraturan mengenai Waralaba / franchise euy !

Maksimal kepemilikan yang dikelola sendiri :
1. Makanan dan Minuman : 250 gerai
2. Usaha Toko Modern : 150 gerai

Penambahan waralaba baru jika jumlahnya sudah melebihi ketentuan :
1. Untuk usaha makanan dan minuman :
Diwaralabakan dan bekerja sama dengan pola penyertaan modal dengan syarat :
A. Untuk nilai investasi < 10 milyar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. B. Untuk > 10 milyar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen.

2. Untuk usaha toko modern :
Diwaralabakan :
A. Persentase jumlah gerai yang diwaralabakan minimal 40 persen dari jumlah gerai yang ditambahkan.
B. Kewajiban diwaralaba kan itu berlaku untuk toko modern (minimarket, supermarket, dan department store)

Sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran :
A. Peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 minggu.
B. Pemberhentian sementara surat tanda pendaftaran waralaba (stpw) paling lama 2 bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis.
C. Pencabutan stpw

Jumlah gerai beberapa waralaba:
Kfc : 400
Mcdonals : 250
Pizza hut : 202
7-eleven : 118
Starbucks : 85
A&W : 58
Alfamart : 6.585
Indomaret : 6.700

Sumber : koran kompas (16/02/2013) hal.1

Tetap semangat euy !

About Bily Aryadi

Apapun yang terjadi, Tetap SEMANGAATTT.....Euy...!!!
This entry was posted in Umum and tagged . Bookmark the permalink.

One Response to sejumlah peraturan mengenai Waralaba / franchise euy !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *