1. Pengertian
Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan pancasila.
2. Peran
Sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat (WNI).
3. Fungsi
A. Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya.
B. Wadah pembinaan dan pengembangan dalam mewujudkan tujuan organisasi.
C. Wadah untuk mensukseskan pembangunan nasional.
D. Sarana penyalur aspirasi anggota, sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan atau antar ormas dan antar ormas dengan organisasi kekuatan sosial politik,DPR/MPR dan pemerintah.
Sumber : kompas (5/7/2012) hal.4
Tetap SEMANGAATTTT….Euy…!!!



