Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan :
Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.
Unsur audit SMK3 :
Pembangunan dan pemeliharaan komitmen, strategi pendokumentasian, peninjauan ulang desain & kontrak, pengendalian dokumen, pembelian, keamanan, standar pemantauan, pelaporan dan perbaikan kekurangan, pengelolaan material dan pemindahannya, pengumpulan dan penggunaan data, pemeriksaan sistem manajemen, pengembangan keterampilan dan kemampuan. (166 kriteria)
Metode pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja :
A. Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi substitusi, isolasi, ventilasi, higiene dan sanitasi.
B. Pendidikan dan pelatihan
C. Pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi sistem bonus, insentif, penghargaan dan motivasi diri.
D. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi
E. Penegakan hukum.
– perusahaan kecil (resiko rendah) : 64 kriteria
– perusahaan sedang (resiko menengah) : 122 kriteria
– perusahaan besar (resiko tinggi) : 166 kriteria
A. Tindakan hukum : apabila tingkat pencapaian penerapan 0 – 59 %
B. Bendera perak : tingkat 60 – 84 %
C. Bendera emas : 85 – 100 %
Sumber : Permenaker no. 5 / 1996 tentang SMK 3



